Instruksi Gubernur Jabar: SPJ Terlambat, Dana Desa untuk Cianting Utara dan Cidahu Tak Bisa Dicairkan

Kantor Desa Cidahu, Kec. Pasawahan. 

Purwakarta, Trend Info
- Di balik megahnya rencana pembangunan pedesaan, terselip cerita klasik yang terus berulang: keruwetan administrasi yang berujung pada macetnya aliran dana. Di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dua desa kini harus gigit jari. Desa Cianting Utara (Kecamatan Sukatani) dan Desa Cidahu (Kecamatan Pasawahan) resmi masuk dalam "daftar hitam" pencairan dana desa akibat keterlambatan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).


Masalah ini bukan sekadar urusan kertas di atas meja. Ini adalah instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat. Dalam sebuah pertemuan kedinasan, sang Gubernur memberikan perintah tegas kepada Sekretaris Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat: jangan cairkan anggaran bagi desa yang lalai dalam administrasi.


Peringatan yang Diabaikan

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Rustam, tampak tak ingin lagi berkompromi. Ultimatum telah dilayangkan sejak jauh hari agar laporan SPJ diserahkan paling lambat November lalu. Namun, hingga Desember berganti menjadi Januari 2026, dokumen yang ditunggu tak kunjung mendarat.


"Cepat diselesaikan kalau mau ini (cair). Kalau tidak, ini tidak akan bisa dicairkan," ujar Rustam dengan nada lugas. Baginya, ketegasan ini adalah bentuk edukasi agar tata kelola keuangan negara tidak dianggap remeh.


Nada frustrasi juga terdengar dari Camat Pasawahan, Imam Sukmana. Sebagai pembina kewilayahan, ia mengaku sudah berulang kali mengingatkan Kepala Desa Cidahu, Enjang Heligaos. Namun, nasihat itu seolah menguap begitu saja. "Sudah berkali-kali diingatkan dan dilakukan pembinaan, namun sepertinya tidak diindahkan," kata Imam.


Alasan di Balik Keterlambatan

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cidahu, Enjang Heligaos, memberikan pembelaan yang terkesan kontras dengan urgensi dana desa tersebut. Ia berdalih pengerjaan fisik di lapangan menjadi ganjalan utama.


"Hanya tinggal melaksanakan pengecatan saja," ujar Enjang belum lama ini, sembari menjanjikan laporan SPJ akan segera rampung.


Namun, janji tetaplah janji. Hingga melewati tenggat waktu yang sangat longgar, laporan tersebut masih nihil. Sementara itu, potret lebih buram muncul dari Desa Cianting Utara. Sang Kepala Desa, Imam, hingga kini belum bisa dikonfirmasi, seolah menghilang di tengah tuntutan akuntabilitas publik.


Rakyat yang Menanggung Akibat

Secara kritis, keterlambatan SPJ ini bukan hanya soal "cat yang belum kering" atau kelalaian administratif. Ada hak warga desa yang terabaikan di sana. Dana desa yang seharusnya mengalir untuk memperbaiki jalan, bantuan sosial, atau kesehatan, kini tertahan di kas negara hanya karena kegagalan manajemen di tingkat desa.


Ketegasan Gubernur Jawa Barat menjadi sinyal kuat bahwa di tahun 2026 ini, integritas dan kecepatan birokrasi tidak bisa ditawar. Kini, bola panas ada di tangan kedua kepala desa tersebut. Apakah mereka akan segera berbenah, atau membiarkan warga mereka terus menunggu pembangunan yang terhambat oleh tumpukan kertas laporan yang tak kunjung usai? (es). 

0 Komentar