Ironi Aspal Citalang: Baru Dibangun Sudah Hancur, Desa Mengaku Tak Tahu Menahu


Karawang, Trend Info
— Keluhan warga Desa Citalang, Kecamatan Tegalwaru, Purwakarta, akhirnya sampai ke telinga birokrasi. Namun, respons yang ditemukan di lapangan justru menyisakan tanda tanya besar soal pengawasan proyek infrastruktur di tingkat desa. Sebuah jalan yang baru saja tuntas dikerjakan pada tahun 2025, kini kondisinya sudah rusak parah.


Persoalan ini mencuat setelah H. Beny Primiadi, yang kala itu menjabat sebagai Camat Tegalwaru, melakukan peninjauan langsung bersama tim monitoring pada November lalu. Temuan di lapangan mengonfirmasi bahwa jalan tersebut tidak berumur panjang. Kerusakan signifikan sudah terjadi di berbagai titik, meski aspalnya baru saja mengering.



"Setelah memeriksa data pembangunan tahun 2025, kami mengonfirmasi memang ada kerusakan di lapangan," ungkap pihak tim monitoring kecamatan saat itu.


Alibi Kendaraan Besar dan Kekosongan Teknis

Dugaan awal yang muncul adalah seringnya kendaraan bertonase besar melintasi jalur tersebut. Namun, masalah ternyata tidak hanya ada di aspal yang retak, melainkan juga di atas meja administrasi desa.



Tim monitoring kecamatan mengaku sempat terhambat dalam melakukan pemeriksaan teknis. Pasalnya, Sekretaris Desa Citalang sebelumnya, Uci, telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi lain. Akibatnya, saat pemeriksaan dilakukan, praktis tidak ada perangkat desa yang memahami detail teknis proyek tersebut. Tim hanya didampingi oleh staf desa yang gagap menjelaskan spesifikasi pengerjaan.


Pihak Ketiga dan "Ketidaktahuan" Kepala Desa

Aspek yang paling krusial adalah transparansi pengerjaan. Kepala Desa Citalang, Tolib, mengakui bahwa proyek tersebut merupakan bantuan provinsi (banprov) yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor. Ironisnya, Tolib mengaku tidak mengetahui nama perusahaan yang menggarap proyek di wilayahnya sendiri.


"Saya tidak tahu apa nama perusahaannya. Yang tahu jelas tentang ini adalah Sekdes dan Bendahara Desa," ujar Tolib. Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal termin pembayaran karena dana langsung ditransfer ke rekening perusahaan tersebut.


Pernyataan ini tentu memicu kritik terkait fungsi kontrol kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Bagaimana mungkin seorang kepala wilayah tidak mengetahui siapa yang membangun infrastruktur di tanahnya sendiri?


Menunggu Ketegasan Inspektorat

Kini, laporan hasil pemeriksaan (LHP) sedang disusun oleh tim kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah. Beny Primiadi, yang per Desember lalu telah resmi mengemban tugas baru sebagai Camat Babakancikao, menegaskan bahwa temuan ini harus ditindaklanjuti secara resmi.


"Keputusan mengenai langkah perbaikan atau tindakan berikutnya akan ditentukan oleh Inspektorat," tegas tim monitoring.


Masyarakat kini hanya bisa menunggu. Apakah jalan mereka akan diperbaiki, atau kerusakan ini hanya akan menjadi tumpukan resume laporan yang berakhir di laci meja kantor pemerintahan? Kasus Citalang menjadi pengingat keras bahwa pembangunan tanpa pengawasan yang ketat hanya akan membuang anggaran negara ke lubang jalan yang sama. (es). 

0 Komentar