24 Desa di Purwakarta Terancam Gagal Cairkan Dana Desa, Kadis DPMD Rustam Arifin Beri Penjelasan di Sela-sela Musrenbang Pondoksalam

DPMD Purwakarta, Rustam Arifin

Purwakarta, Trend Info
– Kabar kurang sedap menimpa 24 desa di Kabupaten Purwakarta terkait pencairan Dana Desa kategori Non-Earmark yang terancam gugur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Rustam Arifin, saat menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pondoksalam, Jumat (13/2/2026).


Dalam forum resmi tersebut, Rustam Arifin mengklarifikasi bahwa hambatan pencairan anggaran ini murni disebabkan oleh kebijakan teknis di tingkat pemerintah pusat, bukan kendala di birokrasi daerah.


​Rustam menjelaskan bahwa status dana Non-Earmark untuk 24 desa tersebut saat ini sedang dalam posisi sulit akibat regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurutnya, aturan tersebut bersifat mengikat dan berada di luar kewenangan DPMD Kabupaten.


​"Kendalanya ada di pusat. Sesuai aturan PMK, dana untuk 24 desa ini statusnya terancam gugur dan tidak bisa diganggu gugat lagi," ungkap Rustam.


​Persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyentuh hak masyarakat kecil. Rustam Arifin menyoroti beban psikologis dan operasional yang kini dipikul para kepala desa:

• ​Insentif Guru Ngaji: Dana yang seharusnya menjadi hak para guru ngaji di desa hingga kini belum bisa dicairkan.

• ​Pekerjaan Telah Selesai: Banyak desa yang sudah menyelesaikan program fisik atau sosial, namun pembayarannya tertahan karena anggaran dari pusat belum turun.

• ​Tekanan Kepala Desa: Kepala desa menjadi pihak yang paling tertekan karena harus memberikan penjelasan langsung kepada warga dan penerima manfaat.

​Sebagai bentuk tanggung jawab, Rustam Arifin memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah verifikasi administrasi. Beliau memerintahkan tim DPMD untuk membedah data di sistem Siskeudes guna memetakan desa mana saja yang terdampak secara mendalam.


​"Kami akan segera bagikan rincian 24 desa tersebut. Kami ingin semuanya transparan agar tidak ada simpang siur informasi di lapangan," tambahnya.


Pihak DPMD berharap ada solusi atau celah regulasi di masa mendatang, meskipun saat ini kebijakan pusat masih menjadi penghambat utama bagi pembangunan di puluhan desa di Purwakarta tersebut. (es). 

0 Komentar