PURWAKARTA, TREND INFO — Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 kepada masyarakat.
Distribusi dilakukan secara bertahap melalui pemerintah desa dan kelurahan. Skema ini diharapkan mempercepat penyaluran SPPT sehingga dapat segera diterima oleh seluruh wajib pajak di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Penagihan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaporan Bapenda Purwakarta, Iyus Jayusman, mengatakan masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran setelah menerima SPPT, tanpa menunggu hingga mendekati batas jatuh tempo.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk taat pajak dengan membayar sebelum jatuh tempo,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Bapenda juga terus mendorong kemudahan layanan. Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara langsung di bank yang ditunjuk maupun melalui layanan pembayaran digital.
Dengan distribusi SPPT yang lebih cepat dan akses pembayaran yang semakin luas, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Hal ini penting agar target pendapatan daerah tahun 2026 dapat tercapai dan berdampak langsung pada pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (es).



0 Komentar